Loading...

Tupoksi


Tupoksi

Sesuai dengan PMK Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Dalam melaksanakan tugas Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, menyelenggarakan fungsi:1. Perumusan kebijakan di bidang peningkatan kesehatan masyarakat2. Pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kesehatan masyarakat;3. penyusunan norma, s...


Read More