Loading...

Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana Dekonsentrasi Program Kesmas Tahun 2024



Dalam mendukung tugas dan fungsi Pemerintah di daerah, Kementerian Kesehatan melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Gubernur melalui Dinas Kesehatan Provinsi untuk pelaksanaan kegiatan Program Kesehatan Masyarakat untuk kegiatan non fisik dengan mekanisme Dekonsentrasi

Revisi Rencana Strategis Kementerian Kesehatan mencerminkan prinsip dan tujuan dari transformasi kesehatan sebagai salah satu upaya dalam melakukan terobosan dan inovasi guna percepatan pencapaian target nasional pada tahun 2024 dan target SDGs tahun 2030 di bidang kesehatan khususnya terkait dengan kesehatan ibu dan anak, perbaikan gizi masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, gerakan masyarakat hidup sehat dan penguatan sistem kesehatan, yang dituangkan dalam 6 (enam) pilar transformasi kesehatan. Program kesehatan masyarakat sangat terkait dengan pilar pertama, yaitu Transformasi Layanan Primer. Sesuai dengan kebijakan pengelolaan Dekonsentrasi dimana semua program Kemenkes yang memiliki kegiatan Dekonsentrasi dikelola dalam SATU DIPA termasuk untuk Program Kesehatan Masyarakat keseluruhannya dengan nomenklatur kegiatan Penguatan Kesehatan Masyarakat di Provinsi

Jukni ini memberikan acuan bagi pengelolaan kegiatan Penguatan Kesehatan Masyarakat di Provinsi agar berjalan tertib, taat hukum, transparan, efektif, efisiensi untuk mendukung peningkatan derajat kesehatan masyarakat.

unduh disini