Dalam mendukung tugas dan fungsi Pemerintah di daerah, Kementerian Kesehatan melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Gubernur melalui Dinas Kesehatan Provinsi untuk pelaksanaan kegiatan Program Kesehatan Masyarakat untuk kegiatan non fisik dengan mekanisme Dekonsentrasi
Revisi Rencana Strategis Kementerian
Kesehatan mencerminkan prinsip dan tujuan dari transformasi kesehatan sebagai
salah satu upaya dalam melakukan terobosan dan inovasi guna percepatan pencapaian
target nasional pada tahun 2024 dan target SDGs tahun 2030 di bidang kesehatan khususnya
terkait dengan kesehatan ibu dan anak, perbaikan gizi masyarakat, pencegahan
dan pengendalian penyakit, gerakan masyarakat hidup sehat dan penguatan sistem
kesehatan, yang dituangkan dalam 6 (enam) pilar transformasi kesehatan. Program
kesehatan masyarakat sangat terkait dengan pilar pertama, yaitu Transformasi
Layanan Primer. Sesuai dengan kebijakan pengelolaan Dekonsentrasi dimana semua program
Kemenkes yang memiliki kegiatan Dekonsentrasi dikelola dalam SATU DIPA termasuk
untuk Program Kesehatan Masyarakat keseluruhannya dengan nomenklatur kegiatan
Penguatan Kesehatan Masyarakat di Provinsi
Jukni ini memberikan acuan bagi pengelolaan kegiatan Penguatan Kesehatan Masyarakat di Provinsi agar berjalan tertib, taat hukum, transparan, efektif, efisiensi untuk mendukung peningkatan derajat kesehatan masyarakat.