Peningkatan kasus pada kejadian pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang
mengakibatkan banyaknya korban meninggal,
membutuhkan kesiapan sumber daya yang memadai
dalam pelaksanaan pemulasaraan dan pemakaman
jenazah COVID-19.
Kemenkes mengeluarkan KMK No. HK.01.07/MENKES/4834/2021 tentang Protokol Penatalaksanaan Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) digunakan sebagai acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, pemangku kepentingan, dan masyarakat dalam pelaksanaan pemulasaraan dan pemakaman jenazah COVID-19.