Rencana Aksi Program Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat memuat kebijakan, sasaran strategis, indikator dan target yang akan dicapai tiga tahun kedepan (2022 – 2024). Dokumen ini diharapkan menjadi acuan dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan, sehingga kegiatan dapat dilaksanakan dengan terarah dan terukur.