Loading...
Tupoksi

TUGAS DAN FUNGSI

16 April 2025


Sesuai dengan PMK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

TUGASFUNGSI
Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kesehatan primer dan komunitas.

Dalam melaksanakan tugas Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas, menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan di bidang pengelolaan kesehatan primer dan komunitas;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kesehatan primer dan komunitas;
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan kesehatan primer dan komunitas;
  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan kesehatan primer dan komunitas;
  5. Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan kesehatan primer dan komunitas;
  6. Ppelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.




Bagikan

Ditulis oleh
administrator

Artikel Terkait