
Sesuai dengan PMK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
TUGAS | FUNGSI |
Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kesehatan primer dan komunitas. | Dalam melaksanakan tugas Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas, menyelenggarakan fungsi: - Perumusan kebijakan di bidang pengelolaan kesehatan primer dan komunitas;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kesehatan primer dan komunitas;
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan kesehatan primer dan komunitas;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan kesehatan primer dan komunitas;
- Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan kesehatan primer dan komunitas;
- Ppelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
|