Loading...

Update Data Komposisi Pangan Indonesia


JAKARTA - Data komposisi pangan merupakan salah satu alat ukur yang sangat penting untuk menyusun menu dan menilai kecukupan asupan konsumsi pangan individu dan kelompok dalam satu wilayah maupun negara baik pada kondisi sehat maupun sakit. Dengan adanya data yang terstandar, masyarakat dapat memiliki cukup informasi dalam memilih dan mengkombinasikan pangan sehat menurut kandungan gizinya.

 

Hingga saat ini data komposisi pangan di Indonesia masih terus dikembangkan. Pada akhir tahun 2017 telah dihasilkan Tabel Komposisi Pangan Indonesia (TKPI) yang merupakan pengembangan dari TKPI tahun 2009, dengan melengkapi nilai gizi dari TKPI 2009 yang belum memiliki nilai atau masih kosong, menggunakan metode imputed values dan borrowed values yang berasal dari table komposisi bahan pangan negara lain yang serupa. Selain itu terdapat juga penambahan 35 jenis pangan baru yang diperoleh dari hasil analisis Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian dan imputasi nilai besi dan seng beberapa bahan pangan menggunakan hasil analisis dari BATAN. Pengelompokan bahan pangan pada TKPI 2017 ini juga sudah dibuat lebih sistematis yang terdiri dari pangan tunggal dan pangan olahan/produk/komposit. Penamaan bahan makanan sudah menyertakan deskripsinya meliputi warna, jenis pengolahan, kondisi, serta bentuknya. Pada pengkodean bahan makanan telah mengacu pada kode yang dilakukan oleh harmonisasi ASEAN yang dimodifikasi, dengan penulisan zat gizi yang berhubungan dengan infoods tagnames dan sumber nilai gizi bahan pangan juga tertera jelas berasal darimana. Pada setiap kolom jenis bahan makanan dicantumkan BDD (berat bahan yang dapat dimakan) sehingga memudahkan pengguna.

 

Dalam perencanaan pangan secara nasional, TKPI dapat digunakan untuk menghitung ketersediaan pangan dari produksi pangan setelah dibandingkan dengan kebutuhan pangan seluruh masyarakat Indonesia. Sampai saat ini pada skala nasional biasanya yang diestimasi adalah kebutuhan zat gizi makro seperti protein, karbohidrat dan lemak serta energi. Dalam pembahasan tentang mutu pangan, pada institusi tertentu seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perikanan dan Kelautan serta Instansi Pelayanan Kesehatan seperti berbagai Rumah Sakit dan Puskesmas juga membutuhkan TKPI. Demikian pula individu seperti praktisi gizi dan ahli gizi yang melakukan praktek di pelayanan kesehatan serta praktek mandiri, sangat membutuhkan TKPI sebagai sarana yang diperlukan dalam penyampaian konseling gizi kepada klien.Selain itu, manfaat lain dari TKPI adalah sebagai pendukung pelaksanaan survey konsumsi pangan baik secara nasional, regional maupun lokal, untuk menilai produksi pangan, mutu pangan yang tersedia, asupan makanan dan lain-lain.

 

Seiring dengan perkembangan teknologi, penyebarluasan informasi data komposisi pangan tidak hanya terbatas pada TKPI dalam bentuk buku. Saat ini telah dibangun website www.panganku.org yang dapat diakses oleh publik. (yni)