Loading...

Hati-hati Jangan Jajan Sembarangan


Gambar dan Peringatan seperti ini mungkin sudah sering kita lihat dan dengar, kalau timbul masalah keracunan makanan karena jajanan sekolah yang mengandung formalin, boraks, pewarna makanan, pemakaian minyak goreng yang berulang kali, makanan kadaluarsa yang diolah kembali, air minuman yang tidak direbus de ngan benar, pencemaran timbal (Pb) pada makanan yang dijajakan di pinggir jalan, hingga makanan jajanan yang tidak higienis dan tercemar bakteri E.coli……..baru kita tersadar lagi…………………begitulah kodratnya manusia……………. ingat ingat lupa (seperti judul lagu yang dinyanyikan grup musik Kuburan). Bila kita melintas di depan sebuah sekolah dasar negeri di daerah Kelapa Gading Timur Jakarta Utara tampak pemandangan yang menyenangkan, melihat anak-anak kecil bergerak kesana kemari penuh keceriaan dan pedagang kaki lima yang menjajakan makanannya. Pedagang kaki lima kebanyakan ditemukan di sekolah dasar negeri, tapi ada juga beberapa sekolah swasta yang memperbolehkan pedagang ini menggelar dagangannya. Jajanan waktu kita di sekolah dasar itu sangat menarik bila diamati, sebab ide makanannya kebanyakan sangat sederhana dan penuh kreativitas. Mulai dari sosis kiloan yang disulap jadi sate sosis dan diberi siraman kuah cabe merah sampai gulali dengan beragam bentuk yang menarik. Pada dasarnya anak-anak sekolah dasar kebanyakan suka makanan jajanan, dibanding makanan berat. Mereka menghabiskan uang jajannya untuk membeli jajanan di kantin sekolah maupun pedagang kaki lima di sekitar sekolah dasar. Kebiasaan jajan pada anak sudah menjadi kebiasaan umum dan ditemui di berbagai tingkat sosial ekonomi masyarakat. Bagi anak yang tidak terbiasa makan pagi, makanan jajanan berfungsi sebagai makanan yang pertama kali masuk ke saluran pencernaan, sehingga pada sebagian orang, jajanan menjadi penting artinya. Sungguh kontradiksi bukan? Jajanan SD seperti dua sisi mata uang. Baik dan buruknya berjalan beriringan, selain banyak kandungan zat kimia yang digunakan bertentangan dengan tubuh. Sebut saja, mulai boraks, formalin, MSG, dan masih banyak kawan-kawannya yang lain. Dilain sisi, jajanan ini diperlukan sebagai makanan tambahan anak. Coba kita perhatikan, ada berapa macam jenis jajanan yang sering dikonsumsi oleh anak-anak sekolah? Jajanan anak sekolah dasar biasanya lontong, otak-otak, tahu goreng, mie bakso dengan saus, es sirop, sate sosis dengan saus, empek-empek dan lain sejenisnya. Selain kontaminasi mikrobiologis, kontaminasi kimiawi yang umum ditemukan pada makanan jajanan kaki lima adalah penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) ilegal seperti boraks (mengandung logam berat Boron), formalin (pengawet mayat), rhodamin B ( pewarna merah pada tekstil), dan methanil yellow (pewarna kuning pada tekstil). Bahan-bahan ini terakumulasi pada tubuh manusia dan bersifat karsinogenik yang dalam jangka panjang menyebabkan penyakit-penyakit antara lain kanker dan tumor pada organ tubuh manusia. Belakangan juga terungkap bahwa dampak makanan tertentu ternyata mempengaruhi fungsi otak termasuk gangguan perilaku pada anak sekolah. Gangguan perilaku tersebut meliputi gangguan tidur, gangguan konsentrasi, gangguan emosi, gangguan bicara, hiperaktif hingga memperberat gejala pada penderita autis. Pengaruh jangka pendek penggunaan BTP ini menimbulkan gelaja-gejala yang sangat umum seperti pusing, mual, muntah, diare atau kesulitan buang air besar. Joint Expert Committee on Food Additives (JECFA) dari WHO yang mengatur dan mengevaluasi standar BTP melarang penggunaan bahan kimia tersebut pada makanan. Standar ini juga diadopsi oleh Badan POM dan Departemen Kesehatan RI melalui Peraturan Menkes Nomor 722/Menkes/Per/IX/1998. Pedagang kaki Lima (PKL) mengungkapkan bahwa mereka tidak tahu adanya BTP ilegal pada bahan baku jajanan yang mereka jual. BTP ilegal menjadi bahan tambahan di jajanan kaki lima karena harganya murah, memberikan penampilan makanan yang menarik (misalnya warnanya sangat cerah sehingga menarik perhatian anak-anak) dan mudah didapat. Makanan yang dijajakan oleh PKL umumnya tidak dipersiapkan secara baik dan bersih. Sebagian besar PKL mempunyai pengetahuan yang rendah tentang penanganan pangan yang aman, mereka juga kurang mempunyai akses terhadap air bersih serta fasilitas cuci dan buang sampah. Pemerintah telah mengeluarkan banyak peraturan untuk melindungi masyarakat khususnya anak sekolah dari dampak buruk makanan yang tidak sehat seperti yang terdapat dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen , Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, tetapi tetap saja sanksi dari pelanggaran peraturan ini belum diterapkan dengan tegas. Sekolah dan pemerintah sebaiknya menyusun program untuk penelitian dan pengawasan terhadap pangan/jajanan anak di sekolah. Teknisnya dengan mengambil sampel jajanan anak sekolah yang kemudian diteliti di laboratorium atau BPOM untuk mengetahui kandungan campuran produk makanan olahan yang di perdagangkan di sekolah. Selanjutnya melakukan sosialisasi dan himbauan ataupun kampanye terhadap konsumen dan produsen jajanan anak untuk tidak memakai campuran barang yang berbahaya dan dilarang menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 722 Tahun 1988 yang berisi daftar bahan campuran makanan yang diproduksi dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 239 Tahun 1985 yang berisi tentang bahan campuran makanan yang dilarang. Sekolah dan pemerintah juga perlu menggiatkan kembali UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) dan memanfaatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk memperbaiki atau meningkatkan kualitas kantin sekolah.Upaya ini dilakukan agar keberadaan jajanan di kantin sekolah layak dikonsumsi siswa. Adanya koordinasi antara pihak sekolah, persatuan orang tua murid dibawah konsultasi dokter sekolah atau Pusat Kesehatan Masyarakat setempat sehingga dapat menyajikan makanan ringan pada waktu istirahat sekolah yang bisa diatur porsi dan nilai gizinya.Upaya ini tentunya akan lebih murah dibanding anak jajan diluar disekolah yang tidak ada jaminan gizi dan kebersihannya. Jadi dapat kita simpulkan bahwa usia anak adalah periode yang sangat menentukan kualitas seorang manusia dewasa nantinya. Anak usia sekolah adalah investasi bangsa, karena mereka adalah generasi penerus bangsa. Kualitas bangsa di masa depan ditentukan kualitas anak-anak saat ini. Upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia harus dilakukan sejak dini, sistematis dan berkesinambungan. Tumbuh berkembangnya anak usia sekolah yang optimal tergantung pemberian nutrisi dengan kualitas dan kuantitas yang baik serta benar. ▄(drg. R. Edi Setiawan-Dit. Bina Kesehatan Anak)