Berdasarkan cara pengobatannya, pelayanan kesehatan tradisional terbagi menjadi:
a. pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan keterampilan; dan
b. pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan ramuan.
Salah satu contoh pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan ramuan adalah minum jamu. Masyarakat Indonesia sudah sejak zaman dahulu secara turun temurun mengkomsumsi jamu. Jamu sudah teruji secara empiris mampu mempengaruhi dan menjaga kesehatan orang yang meminumnya. Namun begitu, jamu harus dibuat sesuai dengan Penerapan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik agar khasiatnya tetap terjaga dan bebas dari kontaminasi mikroba. Selain itu perlu adanya penelitian berkelanjutan yang melibatkan berbagai pihak untuk menemukan bukti ilmiah dari manfaat jamu dan proses standarisasi jamu mulai dari proses penanaman, pemanenan, hingga produk akhirnya.
Konsumen harus jeli memilih, mana jamu yang aman dan mana yang tidak, karena sekarang ini ditemukan produk jamu yang dicampur dengan bahan kimia obat. Beberapa kiat aman mengkomsumsi jamu antara lain:
Meskipun kebanyakan obat tradisional atau jamu pada dasarnya cukup aman, ini hendaknya digunakan dengan patut. Jangan melebihi dosis yang disarankan, jangan meneruskan penggunaannya jika gangguan tidak mereda, atau malah memburuk, atau jika diagnosis yang tepat diragukan. Masyarakat harus mengerti dan mengikuti instruksi penggunaannya. Juga perlu mengetahui seberapa banyak obat yang harus diminum, kapan meminumnya, dan untuk berapa lama. Orang-orang yang minum obat tradisional tertentu hendaknya berhati-hati sewaktu hendak menjalani prosedur medis yang membutuhkan anestesi.
Selain itu masyarakat juga harus lebih hati-hati terhadap rayuan iklan pengobatan tradisional yang sangat berlebihan dan terkadang menyesatkan.
Belakangan ini iklan pengobatan tradisional sangat marak di televisi. Promosi iklan yang cenderung berlebihan, menyalahi perundangan periklanan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan RI yaitu Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1787/Menkes/Per/XII/2010 tentang Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan, serta Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 386/Men.Kes/SK/IV/1994 tentang Pedoman Periklanan Obat Tradisional.
Komisi Penyiaran Indonesia tidak bisa berbuat apa-apa jika tidak ada laporan dari masyarakat yang komplain. Salah satu upaya tindak lanjut yang dilakukan Kementerian Kesehatan adalah membentuk Tim Penilai dan Pengawasan Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan yang ditetapkan berdasarkan Kepmenkes No.38/Menkes/SK/II/2012.