Loading...

Bijak Memanfaatkan Pelayanan Kesehatan Tradisional


Pelayanan kesehatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. (Pasal 1 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan).

Berdasarkan cara pengobatannya, pelayanan kesehatan tradisional terbagi menjadi:

a. pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan keterampilan; dan

b. pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan ramuan.

Salah satu contoh pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan ramuan adalah minum jamu. Masyarakat Indonesia sudah sejak zaman dahulu  secara turun temurun mengkomsumsi jamu. Jamu sudah teruji secara empiris mampu mempengaruhi dan menjaga kesehatan orang yang meminumnya. Namun begitu, jamu harus dibuat sesuai dengan Penerapan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik agar khasiatnya tetap terjaga dan bebas dari kontaminasi mikroba. Selain itu perlu adanya penelitian berkelanjutan yang melibatkan berbagai pihak untuk menemukan bukti ilmiah dari manfaat jamu dan proses standarisasi jamu mulai dari proses penanaman, pemanenan, hingga produk akhirnya.

Konsumen harus jeli memilih, mana jamu yang aman dan mana yang tidak, karena sekarang ini ditemukan produk jamu yang dicampur dengan bahan kimia obat. Beberapa kiat aman mengkomsumsi jamu antara lain:

  • Sebelum mengkomsumsi jamu untuk pengobatan, sebaiknya kita sudah mengetahui jenis penyakit kita secara jelas dan pasti. Konsultasi ke dokter atau tenaga medis lain untuk mengetahui penyakit yang kita derita
  • Pilihlah produk jamu yang jelas produsennya.
  • Pilihlah produk jamu yang telah memiliki izin edar dari BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan (ada nomor registrasi POM TR …). Bila ragu bisa mengecek nomor registrasi produk melalui situs BPOM ataupun menghubungi layanan pengaduan konsumen obat dan makanan di BPOM.
  • Pilihlah jamu dengan indikasi khusus, misalnya khusus untuk mengatasi hipertensi (tekanan darah tinggi).
  • Pilihlah produk jamu yang berlabel halal dari MUI (Majelis Ulama Indonesia), telah disetujui oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Departemen Kesehatan, dan telah lolos tes uji bebas bahan kimia obat. Nomor registrasi saja bukan jaminan keamanan.
  • Berkonsultasi dengan dokter, ahli farmasi, dan atau herbalis (ahli herbal) supaya penggunaannya tidak keliru terutama pada penanganan penyakit yang serius (parah) dan  akan digunakan dalam jangka waktu lama.
  • Jangan lupa untuk selalu memperhatikan tanggal kadaluwarsa pada kemasan jamu.
  • Jangan mengonsumsi obat medis, jamu, dan herbal, serta terapi tradisional yang lain pada waktu, hari dan jam yang sama. Beri jarak waktu satu hingga dua jam untuk menggabungkan terapi obat medis dan tradisional. Bila ingin mengombinasikan keduanya, hendaknya konsultasikan dulu dengan dokter atau tenaga medis lainnya.
  • Jika mengalami efek-efek yang tidak menyenangkan dari produk jamu, segera konsultasikan dengan konsultan yang mewakili produsen jamu tersebut. Hal ini untuk mengetahui apakah efek tersebut merupakan efek detoks (pengeluaran racun) atau efek samping obat dan supaya diketahui cara-cara penanganannya.

Meskipun kebanyakan obat tradisional atau jamu pada dasarnya cukup aman, ini hendaknya digunakan dengan patut. Jangan melebihi dosis yang disarankan, jangan meneruskan penggunaannya jika gangguan tidak mereda, atau malah memburuk, atau jika diagnosis yang tepat diragukan. Masyarakat harus mengerti dan mengikuti instruksi penggunaannya. Juga perlu mengetahui seberapa banyak obat yang harus diminum, kapan meminumnya, dan untuk berapa lama. Orang-orang yang minum obat tradisional tertentu hendaknya berhati-hati sewaktu hendak menjalani prosedur medis yang membutuhkan anestesi.

Selain itu masyarakat juga harus lebih hati-hati terhadap rayuan iklan pengobatan tradisional yang sangat berlebihan dan terkadang menyesatkan.

Belakangan ini iklan pengobatan tradisional sangat marak di televisi. Promosi iklan yang cenderung berlebihan, menyalahi perundangan periklanan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan RI yaitu Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1787/Menkes/Per/XII/2010 tentang Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan, serta Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 386/Men.Kes/SK/IV/1994 tentang Pedoman Periklanan Obat Tradisional.

Komisi Penyiaran Indonesia tidak bisa berbuat apa-apa jika tidak ada laporan dari masyarakat yang komplain. Salah satu upaya tindak lanjut yang dilakukan Kementerian Kesehatan adalah membentuk Tim Penilai dan Pengawasan Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan yang ditetapkan berdasarkan Kepmenkes No.38/Menkes/SK/II/2012.