Direktorat Bina Kesehatan Kerja dan Olahraga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang bina kesehatan kerja dan olahraga.
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Bina Kesehatan Kerja dan Olah Raga menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang bina pelayanan kesehatan kerja, bina kapasitas kerja, bina lingkungan kerja, bina kemitraan kesehatan kerja, dan bina kesehatan perkotaan dan olahraga;
- pelaksanaan kegiatan di bidang bina pelayanan kesehatan kerja, bina kapasitas kerja, bina lingkungan kerja, bina kemitraan kesehatan kerja, dan bina kesehatan perkotaan dan olahraga;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina pelayanan kesehatan kerja, bina kapasitas kerja, bina lingkungan kerja, bina kemitraan kesehatan kerja, dan bina kesehatan perkotaan dan olahraga;
- penyiapan pemberian bimbingan teknis di bidang bina pelayanan kesehatan kerja, bina kapasitas kerja, bina lingkungan kerja, bina kemitraan kesehatan kerja, dan bina kesehatan perkotaan dan olahraga;
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang bina pelayanan kesehatan kerja, bina kapasitas kerja, bina lingkungan kerja, bina kemitraan kesehatan kerja dan bina kesehatan perkotaan dan olahraga; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Direktorat Bina Kesehatan Kerja dan Olahraga terdiri atas:
- Subdirektorat Bina Pelayanan Kesehatan Kerja;
- Subdirektorat Bina Kapasitas Kerja;
- Subdirektorat Bina Lingkungan Kerja;
- Subdirektorat Bina Kemitraan Kesehatan Kerja;
- Subdirektorat Bina Kesehatan Perkotaan dan Olahraga;
- Sub Bagian Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Subdirektorat Bina Pelayanan Kesehatan Kerja
Tugas : melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang bina pelayanan kesehatan kerja.
Fungsi :
- penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bina pelayanan kesehatan kerja;
- penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina pelayanan kesehatan kerja;
- penyiapan bahan bimbingan teknis di bidang bina pelayanan kesehatan kerja; dan
- penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang bina pelayanan kesehatan kerja.
Subdirektorat Bina Pelayanan Kesehatan Kerja terdiri atas:
- Seksi Standardisasi; dan
- Seksi Bimbingan dan Evaluasi.
(1) Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan kesehatan kerja.
(2) Seksi Bimbingan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi, serta penyusunan laporan di bidang pelayanan kesehatan kerja.
Subdirektorat Bina Kapasitas Kerja
Tugas : melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang kapasitas kerja.
Fungsi :
- penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bina kapasitas kerja;
- penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina kapasitas kerja;
- penyiapan bahan bimbingan teknis di bidang bina kapasitas kerja; dan
- penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang bina kapasitas kerja.
Subdirektorat Bina Kapasitas Kerja terdiri atas:
- Seksi Standardisasi; dan
- Seksi Bimbingan dan Evaluasi.
(1) Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kapasitas kerja.
(2) Seksi Bimbingan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi, serta penyusunan laporan di bidang kapasitas kerja.
Subdirektorat Bina Lingkungan Kerja
Tugas : melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang lingkungan kerja.
Fungsi :
- penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bina lingkungan kerja;
- penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina lingkungan kerja;
- penyiapan bahan bimbingan teknis di bidang bina lingkungan kerja; dan
- penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang bina lingkungan kerja.
Subdirektorat Bina Lingkungan Kerja terdiri atas:
- Seksi Standardisasi; dan
- Seksi Bimbingan dan Evaluasi .
(1) Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang lingkungan kerja.
(2) Seksi Bimbingan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi, serta penyusunan laporan di bidang lingkungan kerja.
Subdirektorat Bina Kemitraan Kesehatan Kerja
Tugas : melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang bina kemitraan kesehatan kerja.
Fungsi :
- penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bina kemitraan kesehatan kerja;
- penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina kemitraan kesehatan kerja;
- penyiapan bahan bimbingan teknis di bidang bina kemitraan kesehatan kerja; dan
- penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang bina kemitraan kesehatan kerja.
Subdirektorat Bina Kemitraan Kesehatan Kerja terdiri atas:
- Seksi Standardisasi; dan
- Seksi Bimbingan dan Evaluasi.
(1) Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kemitraan kesehatan kerja.
(2) Seksi Bimbingan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi, serta penyusunan laporan di bidang kemitraan kesehatan kerja.
Subdirektorat Bina Kesehatan Perkotaan dan Olahraga
Tugas : melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang bina kesehatan perkotaan dan olahraga.
Fungsi :
- penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang bina kesehatan perkotaan dan olahraga;
- penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina kesehatan perkotaan dan olahraga;
- penyiapan bahan bimbingan teknis di bidang bina kesehatan perkotaan dan olahraga; dan
- penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang bina kesehatan perkotaan dan olahraga.
Subdirektorat Bina Kesehatan Perkotaan dan Olahraga terdiri atas:
- Seksi Standardisasi; dan
- Seksi Bimbingan dan Evaluasi.
(1) Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesehatan perkotaan dan olahraga.
(2) Seksi Bimbingan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi, serta penyusunan laporan di bidang kesehatan perkotaan dan olahraga.
Sub Bagian Tata Usaha
Tugas : melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.