Dirjen Bina Gizi dan KIA , Dr.dr. Slamet Riyadi Yuwono, DTM&H &, MARS membuka pertemuan Rapat Koordinasi Teknis BKTM/LKTM dan Sentra P3T yang dilaksanakan di Hotel Sheraton Jakarta mulai tanggal 16-18 April 2012. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala BKTM Makassar, Kepala LKTM Palembang, para Ketua Tim Pelaksana Sentra P3T, koordinator peneliti Sentra P3T dan para pengelola program pelayanan kesehatan tradisional dari 17 Provinsi yaitu Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Maluku, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Tengah. Hadir juga Ketua Pelaksana Harian Tim Pokjanas, Kepala Pusat Teknologi Terapan dan Epidemiologi Klinik, Tim Pembahas Penapisan Sentra P3T serta dari lintas program Kementerian Kesehatan.
Dalam sambutannya Dirjen menyampaikan bahwa berdasarkan UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pelayanan kesehatan konvensional akan disinergikan dengan pelayanan kesehatan tradisional. Untuk mencapai hal tersebut, banyak tantangan yang harus dihadapi seperti ketersediaan SDM yang berkompeten, kecukupan bahan dan produk herbal yang telah disaintifikasi serta regulasi yang mendukung proses integrasi. Selain itu, permasalahan iklan pelayanan kesehatan tradisional yang belum jelas keamanan dan manfaatnya, perijinan pengobat tradisional termasuk pengobat tradisional asing, pengaturan tentang pelayanan SPA yang melibatkan lintas kementerian dan pemilihan menu-menu dekon yang mendukung pencapaian target Renstra perlu dibahas secara mendalam dalam pertemuan ini.
Direktur Bina Pelayanan Kesehatan Tradisional, Dr. Abidinsyah Siregar, DHSM, MKes menambahkan bahwa pertemuan ini merupakan media untuk koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang mempunyai tugas dan fungsi berbeda. Dinas Kesehatan Provinsi/Kab/Kota hanya punya kewenangan de jure untuk hal teknis keamanan dan manfaat bahan dan alat kesehatan tradisional, tapi secara defacto tidak ada jadi harus bekerjasama dengan Sentra P3T yang salah satu tugasnya adalah melakukan penapisan bahan dan alat kesehatan tradisional yang berkembang dimasyarakat. Dinas Kesehatan berperan penting pada tugas pengawasan dan pembinaan pelayanan kesehatan tradisional. Untuk pemantauan dan evaluasi pelayanan kesehatan tradisional merupakan tugas dari BKTM dan LKTM. Direktur Bina Yankes Tradkom menyampaikan bahwa perlu ada kerja sama yang erat antara Dinkes Provinsi/kab/kota, BKTM/LKTM dengan Sentra P3T dalam hal teknis keamanan dan manfaat alat/bahan yankestrad termasuk juga pembinaan dan peningkatan kompetensi pengobat tradisional.
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas hasil penelitian Sentra P3T tahun 2011 dan tindak lanjut penelitian Sentra P3T tahun 2012. Untuk Sentra P3T yang baru terbentuk di tahun 2011 seperti Provinsi Aceh, Lampung, Bangka Belitung, Banten, Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah akan melakukan inventarisasi dan identifikasi kearifan lokal (local wisdom) yang berkembang di masyarakat. Sedangkan untuk beberapa Sentra lainnya akan melakukan lanjutan penelitian yang telah dilaksanakan tahun 2011.
Pada akhir pertemuan, dihasilkan kesepakatan rencana tindak lanjut untuk pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BKTM, LKTM dan SP3T yaitu :
BKTM DAN LKTM
Selanjutnya agar mengacu kepada :
Dalam rangka penerapan model pelayanan Tradkom dilakukan dengan 2 hal :
Modalitas tersebut harus sudah disetujui berdasarkan Permenkes
Yang belum memperoleh rekomendasi Menkes harus dilaksanakan dalam bentuk pelayanan berbasis penelitian dengan terlebih dahulu dikonsultasikan ke Kemkes (dengan melampirkan proposal mengenai pelayanan yang akan diteliti ini).
SENTRA P3T