Pelayanan kesehatan tradisional telah dimanfaatkan sejak dahulu dan sampai kini masih diakui keberadaannya di masyarakat serta masih diperlukan dukungannya dalam mengatasi masalah kesehatan. Oleh karena itu pelayanan kesehatan tradisional perlu terus dibina, dikembangkan, dan diarahkan agar menjadi pelayanan kesehatan yang dapat dipertanggung jawabkan keamanan dan manfaatnya sehingga tidak merugikan masyarakat dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.
Dalam Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dinyatakan bahwa pelayanan kesehatan tradisional merupakan salah satu kegiatan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan dimana berdasarkan cara pengobatannya, pelayanan kesehatan tradisional terbagi menjadi 2 (dua), yaitu ketrampilan dan ramuan. Masing-masing memilikimetoda, praktek pelayanan dengan falsafah ilmu yang berbeda. Ada yang rasional sehingga mudah dipahami dan dipelajari, namunada pula yng tidak rasional sehingga untuk dipahami dan dipelajari. Ramuna yng digunakan oleh Pengobat Tradisional (Battra) ramuan hampir keseluruhannya terdiri dari atas lebih dari 1 (satu) jenis tanaman obat. Pengembangan pelayanan kesehatan tradisional ramuan sarat dengan niansa pembinaan berbasis pada studi epdemiologik,mulai dari observasi. Seentara itu rancana pengembangan obat bahan bahan alam di Badan POM, mengarah pada pengembangan produk yang terdiri atas 1 jenis tanaman obat, melalui pendekatan pengembangan obat pada umumnya yang berbasis pada uji klinik.Dalam hal istilahpun, terdapat banyak penggunaan nama-nama sepertiobat bahan alam, obat asli Indonesia, obat tradisional, biofarmaka, jamu, ramuan,yang semuanya menunjukkan satu arti yanitu ramuan tanaman berkhasiat obat baik empirik maupun ilmiah, telah beredar dan digunakan oleh masyarakat, baik diproduksi oleh industri (obat tradisional pabrikan) maupun dibuat sendiri oleh pengobat tradisional ataupun dalam rumah tangga.
Perkembangan di bidang informasi dewasa ini tealah mempermudah akses masyarakat terhadap informasi teantang pelayanan kesehatantradisional. Banyaknya penelitian pengembangan yang dilakukan di bidang ini terutama tanaman obat dan obat tradisional, akan menyebabkan terjadinya pergseran pemanfaatan pelayanan kesehatan tradisional di tanah air kita. Pemanfaatan pelayanan kesehatan tradisional yang semula hanya dimanfaatkan oleh masyarakat di pedesaan dan kalangan menengah kebawah untuk pertolongan pertama mengatasi gejalapenyakit trivial dan self limiting diseases , kini sudah dimanfaatkan oleh masyarakat secara luas untuk mengatsi penyakit degeneratif, genetik dan lain-lain.
Perkembangan pelayanan kesehatan tradisional saat ini tidak hanya berupa ramuan/obat tetapi saat ini banyak masuk metoda-metoda ataupun alat-alat kesehatan tradisional yang berasal dari luar dan banyak dimanfaatkan oleh Masyarakat.Dengan semakin berkembangnya pelayanan kesehatan tradisional di Indonesia, maka perlu dilkaukan penataan secara menyeluruh dan bertahap, sehingga diperoleh pelayanan kesehatan tradisional yang aman digunakan, bermutu, bermanfaat dan dapat dipertanggungjawabkan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengantelah terbentuknya Sentra Pengembangan dan Penerapan Pelayanan kesehatan tradisional (Sentra P3T) yang fungsinya antara lain melakukan penapisan melalui pengkajian/penelitian/pengujian untuk membuktikan keamanan dan khsiatnya serta kemungkinan dapat diintegrasikan dalam fasilitas kesehatan formal, seperti Rumah Sakit, Puskesmas dan lain-lain.
Dengan adanya Sentra P3T diharapkan dapat menggali potensi pelayanan kesehatan tradisional yang merupakan kearifan lokal di masing-masing daerah, baik berupa ramuan tanaman yang berkhasiat sebagai obat ataupun metode-metode tertentu yang sudah dilakukan oleh masyarakat secara turun temurun, sehingga oleh Sentra P3T dapat diwujudkan pelayanan kesehatan tradisional yang aman bermanfaat secara ilmiah. Sentra P3T juga diharapkan melakukan pengkajian / penelitian / pengujian terhadap pelayanan kesehatan yang sedang buming dimanfaatkan oleh masyarakat yang belum diketahui secara pasti akan manfaat dan keamanannya.
Untuk melaksanakan Penapisan melalui pengkajian/penelllitian/pengujian terhadap metode, alat, bahan/ramuan/obat tradisional perlu adanya buku petunjuk teknis penelitian pelayanan kesehatan tradisional, sebagai acuan Sentra P3T dalam melaksanakan fungsinya tersebut.
Tujuan umum :
penyusunan panduan ini adalah terlaksananya suatu pembuktian keamanan dan manfaat bahan/ramuan/obat, alat dan metode pelayanan kesehatan tradisional sesuai persyaratan atau kaidah penelitian yang dapat dipertanggung jawabkan.
Tujuan Khusus :
Ruang lingkup dari Panduan Teknis Penelitian Pelayanan Kesehatan Tradisional bagi Sentra Pengembangan dan Penerapan Pelayanan kesehatan tradisional (Sentra P3T) adalah Bahan/ramuan/obat tradisional, alat dan metode pelayanan kesehatan tradisional, yang telah diterapkan oleh masyarakat yang merupakan kearifan lokal ataupun yang sedang bumming di masyarakat.
Tugas dan Fungsi Sentra P3T
Sentra Pengembangan dan Penerapan Pelayanan Kesehatan Tradisional (Sentra P3T) adalah wadah para fugsional yang berkedudukan di Provinsi yang mempunyai untuk melakukan penapisan melalui pengkajian/penelitian/pengujian, pendidikan/pelatihan dan pelayanan kesehatan tradisional yang berbasis penelitian serta koordinator jaringan informasi dan dokumentasi pelayanan kesehatan tradisional di wilayah provinsi.
Tugas dan Fungsi Sentra P3T
MEKANISME KERJA SENTRA P3T
Diatur dalam Panduan Kerja Sentra P3T
MEKANISME PENGUSULAN REKOMENDASI
Langkah I :
Langkah II :
Melakukan penelusuran jenis pelayanan kesehatan tradisional termasuk prioritas untuk mendapatkan data lebih rinci, yaitu dengan berpedoman pada format kuesioner (terlampir). Kuesioner dapat dikembangkan sesuai kebutuhan.
Langkah III :
Melakukan scoring meliputi faktor pemanfaatan, faktor sistem/cara/ilmu pelayanan kesehatan tradisional dan faktor pengembangan (scoring terlampir).
Langkah IV :