Loading...

Penandatanganan PKS Antara Ditjen Kesmas dengan Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama


Jakarta - Sebagai dasar dalam kerja sama antara Ditjen Kesehatan Masyarakat dengan Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama RI untuk mendukung pelaksanaan bimbingan perkawinan dan pelayanan kesehatan bagi calon pengantin (catin). Maka, pada Senin, 27 Juli 2020 bertempat di Hotel Ibis, Slipi, Jakarta Barat telah ditandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan dan Pelayanan Kesehatan Bagi calon Pengantin.

 

Penandatanganan tersebut ditandatangani langsung oleh kedua belah pihak yang masing-masing diwakili oleh dr. Kirana Pritasari, MQIH (Dirjen Kesmas, Kementerian Kesehatan) dan Kamaruddin Amin selaku Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama, yang dilakukan disela-sela Bimtek Fasilitator Layanan Konsultasi dan Pendampingan Perkawinan dan Keluarga.

 

Ditjen Kesmas akan membantu Ditjen Bimas Islam untuk mendapatkan materi tentang kesehatan reproduksi untuk bimbingan perkawinan, memberikan bantuan tenaga kesehatan sebagai fasilitator dalam memberikan materi kesehatan reproduksi pada pelaksanaan bimbingan perkawinan. Sedangkan Ditjen BImas Islam akan memberikan dukungan kepada Ditjen Kesmas melalui Direktorat Kesehatan Keluarga dalam pelayanan kesehatan bagi catin berupa dorongan bagi catin yang mendaftar di KUA untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Serta mendapatkan data catin yang mendaftar di KUA. PKS ini akan terus berlaku hingga jangka waktu 4 tahun sejak ditandatanganinya PKS tersebut. (Erl)