Loading...

Sumsel, Sepakat Turunkan AKI dan AKB di ARISTA


Palembang –Setelah empat Dinkes kabupaten di Banten, menyusul Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim, Lahat, Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Komering Ulu (OKU) bersama Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, melakukan kesepakatan bersama dalam percepatan penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) pada Pertemuan Penguatan Puskesmas, program Bina Gizi dan KIA yang diselenggarakan di Hotel ARISTA Palembang.

[caption id="attachment_10643" align="alignleft" width="300"]Direktur Bina Gizi, Ir.Doddy Izwardy, MA berfoto bersama setelah melakukan penandatangan kesepakatan palembang Direktur Bina Gizi, Ir.Doddy Izwardy, MA berfoto bersama setelah melakukan penandatangan kesepakatan palembang[/caption]

Kesepakatan bersama yang mereka tandatantangani  dalam rangka percepatan penurunan AKI dan AKB didukung oleh puskesmas-puskesmas ‘focus di wilayah kerja masing-masing kabupaten yang juga menjadi peserta dalam pertemuan yang diselenggarakan pada tanggal 14-17/10/2014 lalu itu.

Isi selengkapnya bunyi “Kesepakatan Bersama” pada pertemuan Penguatan Puskesmas di Hotel ARISTA, Palembang  ;

“Pada hari ini Kamis, tanggal Enam Belas bulan Oktober Tahun Dua Ribu Empat Belas, bertempat di Hotel Arista Palembang, telah dilakukan Pertemuan Penguatan Puskesmas Dalam Rangka Percepatan Penurunan AKI dan AKB yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan RI c.q  Direktorat Jenderal Bina Gizi dan KIA. Pada pertemuan tersebut telah dilakukan kesepakatan untuk melakukan Percepatan Penurunan AKI dan AKB di masing-masing Kabupaten yang menjadi peserta pertemuan, melalui beberapa tahap kegiatan operasional, yaitu :

1. Memastikan Seluruh Ibu Hamil, Bayi dan Balita terdata secara riil di wilayah kerja puskesmas, dengan tahapan sebagai berikut : a. Setiap Bidan melakukan pendataan sasaran program Bina  Gizi dan KIA (Ibu Hamil, Bayi dan Balita) berdasarkan data Riil. Pendataan Riil (updating) dilakukan oleh seluruh Bidan di wilayah kerjanya, bekerjasama dengan Kepala Desa, Ibu PKK, Kader Kesehatan secara rutin setiap bulan. b. Bidan Koordinator Puskesmas melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan pendataan riil tersebut bersama dengan pimpinan Puskesmas. c. Kepala Puskesmas agar memfasilitasi baik sarana prasarana serta anggaran agar kegiatan pendataan berjalan dengan optimal dan menghasilkan data riil yang valid dan akurat. d. Kepala Puskesmas, Pengelola Program Promkes, Bidan Koordinator serta Bidan Di Desa agar selalu berkoordinasi dan kerjasama dengan Lintas Sektor dan Mengaktifkan Peran Serta Masyarakat dengan melakukan Rakor atau sosialisasi secara periodik (pertriwulan/ semester). e. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten wajib membuat kebijakan dan memberikan dukungan berupa sarana dan prasarana serta anggaran untuk terlaksananya kegiatan pendataan riil tersebut. 2. Memastikan Pelayanan ANC Terpadu Berkualitas diberikan kepada setiap Ibu Hamil, dengan tahapan sebagai berikut : a. Setiap Bidan di Desa melakukan pelayanan ANC Terpadu sesuai standar. b. Setiap Bidan Koordinator melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi serta melakukan penilaian kinerja bidan, khususnya dalam pelayanan ANC Terpadu. c. Setiap Ibu Hamil minimal 1 kali dilakukan pemeriksaan oleh dokter Puskesmas. d. Kepala Puskesmas mengusulkan kebutuhan sarana dan prasarana, sdm  serta kebutuhan anggaran untuk pelayanan ANC Terpadu Berkualitas tingkat puskesmas. e. Dinas Kesehatan kabupaten mengusulkan kebutuhan sarana dan prasarana, sdm  serta kebutuhan anggaran untuk pelayanan ANC Terpadu Berkualitas tingkat kabupaten. f. Dinas Kesehatan Provinsi memberikan dukungan dalam memenuhi  kebutuhan sarana dan prasarana ANC Terpadu Berkualitas di kab/kota. g. Dinas Kesehatan Provinsi Memberikan dukungan dalam memenuhi kebutuhan SDM yang belum ada untuk memenuhi standar SDM di kab/kota termasuk peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan-pelatihan yang dibutuhkan. 3. Memastikan ibu hamil yang mempunyai Resiko Tinggi Obstetri mendapatkan pelayanan dan penanganan komplikasi obstetric sesuai standard melalui tahapan sebagai berikut : a. Dinas kesehatan kabupaten bersama RSUD kabupaten dan Puskesmas membuat manual rujukan kabupaten. b. Dinas kesehatan kabupaten bersama RSUD kabupaten dan Puskesmas membentuk system rujukan maternal-neonatal berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan. c. RSUD kabupaten memiliki call center dengan hotline 24 jam dan Sekretariat di Dinas kesehatan kabupaten. 4. Memastikan bayi baru lahir mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar dengan menggunakan Manajemen Terpadu Bayi Muda (MTBM) secara bertahap yang dilakukan oleh Bidan desa, Bidan koordinator Puskesmas, Dokter Puskesmas. 5. Melakukan Pembinaan, Pemantauan, Monitoring dan Evaluasi secara berjenjang agar semua tahapan kegiatan berjalan sesuai standar. 6. Menetapkan Indikator Kinerja dan melakukan pengukuran terhadap Indikator kinerja untuk bahan evaluasi. Demikian kesepakatan ini dibuat agar dapat dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab sehingga memberikan kontribusi dalam penurunan AKI dan AKB. Palembang,   16   Oktober 2014 Yang melakukan kesepakatan : Dinkes Prov.Sumsel ; Ferry Fahrizal, SKM, dr.Lisa Marniyati, dr.Heamlia Herlina Dinkes Kab.OKU ; Lukman Hakim, SKM,M.Si Dinkes Kab. OKI; Yudo Siswantoro, SKM, Mkes Dinkes Kab.Muara Enim; Bambang Sugiatno, SKm Dinkes Kab.Lahat; Herwansyah Alam, SKM, MKM Puskesmas Peninjauan; Damsir, SKM Puskesmas Sukaraya; dr.Tetty Hendrayani Puskesmas Tanjung Agung; Andiprapto D, SKM Puskesmas Lubuk Batang; Zul Safari, SKM Puskesmas Tanjung Lengkayap; Imlan, SKM Puskesams Lubuk Batang; Zul Safitri, SKM Puskesmas Kutaraya; dr.Ali Sutopo Puskesmas Sugih Waras; Fila Haryani AmKeb Puskesmas Tulung Selapan; Karwilaini Puskesmas Tanjung Raya; Mayang Saru Puji Safitri Puskesmas Tanjung Enim; dr.Tri Indriani Puskesmas Tebet Agung; Amelia Fitri Puskesmas Muara Emburung; Rahmadi, SKM Puskesmas Pulau Pinang; Yuliani, SKM, Mkes Puskesmas Bunga Mas; Iskandar Dinata, SE Puskesmas Pagar Gunung; Delly Yanti, AmKeb   @Fey-