Loading...

JARINGAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI SENTRA P3T


aragar-bagusKeberadaan Jaringan Informasi dan Dokumentasi Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional (Sentra P3T) di era globalisasi dan reformasi yang menyajikan beragam informasi pelayanan kesehatan tradisional yang aman dan bermanfaat, sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Masyarakat menghendaki adanya keterbukaan dan kebebasan untuk memperoleh informasi, sehingga pemerintah harus mampu memberikan pelayanan yang terbaik, cepat, tepat, akurat dan tidak berbelit-belit, sehingga masyarakat terpenuhi kebutuhannya dan tidak merasa dipersulit.

Peran teknologi informasi sangat  menentukan  sekali dalam pemenuhan kebutuhan informasi publik, sehingga  pelayanan informasi dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien melalui pemanfaatan teknologi informasi berupa jaringan/network mengenai  dokumentasi dan informasi pelayanan kesehatan tradisional.

Untuk  keseragaman informasi pelayanan kesehatan tradisional antara Kementerian Kesehatan, Provinsi dan Kabupaten/Kota, diperlukan suatu jaringan informasi yang terintegrasi sehingga dapat memberikan layanan yang optimal bagi masyarakat. Dengan adanya jaringan yang terintegrasi diharapkan daerah dapat mengupload semua kebijakan dan peraturan dari pemerintah pusat. Begitu juga daerah melalui wadah Sentra P3T dapat memberikan informasi pelayanan kesehatan tradisional yang merupakan local wisdom ataupun pelayanan  kesehatan tradisional yang sedang berkembang di masyarakat.

Jaringan Informasi dan Dokumentasi Sentra P3T adalah wadah  pendayagunaan bersama atas informasi dan dokumen pelayanan kesehatan tradisional secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi kesehatan tradisional secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.

Adapun tujuan dari JID Sentra P3T ini adalah :

  1. Menjamin terciptanya      pengelolaan informasi dan dokumentasi pelayanan kesehatan tradisional yang   terpadu dan terintegrasi antara jejaring kesehatan tradisional.
  2. Menjamin ketersediaan informasi   dan dokumentasi pelayanan kesehatan tradisional yang lengkap dan akurat,  serta dapat diakses secara cepat dan mudah;
  3. Mengembangkan kerjasama yang efektif antar jejaring Lintas Program dan Lintas Sektor dalam penyediaan  informasi dan dokumentasi pelayanan kesehatan tradisional; dan
  4. Meningkatkan kualitas pelayanan  kesehatan tradisional sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang   baik, transparan, efektif, efisien dan bertanggungjawab.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mulai berlaku efektif pada tanggal 30 April 2010. Undang-undang tersebut mewajibkan kepada badan publik untuk menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Informasi publik yang disediakan oleh badan publik harus merupakan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan. Masyarakat menghendaki tersedianya bahan informasi dan dokumentasi kesehatan tradisional yang lengkap dan dapat diakses secara mudah, cepat, tepat dan akurat melalui media online atau media lainnya.

Untuk melaksanakan kewajiban tersebut, Kementerian Kesehatan bersama dengan Sentra P3T akan membangun sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi pelayanan kesehatan tradisional secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.

Dengan melihat situasi yang berkembang saat ini, perlu disusun pedoman jaringan informasi dan dokumentasi pelayanan kesehatan tradisional yang dapat digunakan sebagai acuan untuk pengelolaan informasi dan dokumentasi pengobatan tradisional dalam rangka peningkatan mutu pelayanan, pengembangan, dan pemanfaatan pengobatan tradisional dalam sistem pelayanan kesehatan. Untuk itu Direktorat Bina Yankes Tradkom melaksanakan pertemuan penyusunan Pedoman JID Sentra P3T pada tanggal 24-26 Oktober yang lalu.

Plh Direktur Bina Yankes Tradkom Dr. dr. Aragar Putri dalam sambutannya menyampaikan bahwa sampai saat ini, data, informasi dan dokumentasi pengobatan tradisional belum tertata secara sistematis, sehingga belum memberi kemudahan akses kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Mekanisme informasi dan kaitannya dengan berbagai informasi yang ada belum terorganisir, masih terpencar-pencar .

Dr.dr.Aragar juga menegaskan bahwa untuk mengelola informasi dan dokumentasi pelayanan kesehatan tradisional yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat yang tersebar di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya, perlu dibangun kerja sama dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi pelayanan kesehatan tradisional, alternatif dan komplementer yang terpadu dan terintegrasi.

Penyebarluasan dan peningkatan pemanfaatan pengobatan tradisional yang aman dan bermanfaat serta untuk kepentingan pembinaan pengobatan tradisional memerlukan Sistem Informasi Managemen Kesehatan  Tradisional, Alternatif Komplementer yang pelaksanaannya dapat melalui Jaringan Informasi dan Dokumentasi (JID) Sentra P3T secara lintas program dan lintas sektor dengan mendayagunakan Sentra P3T sebagai simpul utama.

Akhir pertemuan, Dr.dr.Aragar Putri menjelaskan, informasi dan dokumentasi yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan nasional merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik, bersih dan bertanggung jawab untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas informasi dan dokumen pelayanan kesehatan tradisional, alternatif dan komplementer yang dibutuhkan.