Jakarta – Pemerintah telah
menetapkan sasaran penghapusan air raksa (merkuri) di sektor kesehatan,
khususnya alat pengukur tekanan darah, thermometer, dan dental amalgam (bahan
untuk menambal gigi berlubang) sebanyak 100 persen sebelum atau pada akhir tahun
2020. Meski demikian, upaya bebas merkuri ini masih membutuhkan proses yang
cukup Panjang.
Upaya penghapusan merkuri pada alat kesehatan telah diatur pada Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM). Dan juga di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2019 tentang Penghapusan dan Penarikan Alat Kesehatan (Alkes) Bermerkuri di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes).
Penghapusan
alat kesehatan ini bertujuan untuk mewujudkan fasyankes yang bebas dari alkes
bermerkuri dalam upaya melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Fasyankes sebagai institusi yang memberikan layanan kesehatan sebagain besar
masih menggunakan alkes bermerkuri yang berpotensi pecah. Sehingga, memiliki
resiko pajanan merkuri bagi petugas, pengunjung, pasien fasyankes, dan
masyarakat pada umumnya serta lingkungan.
Untuk
itu diperlukan penghapusan alkes bermerkuri, sasaran dari penghapusan alkes
bermerkuri adalah seluruh fasyankes yang masih menggunakan pengukur tekanan
darah, thermometer, dan dental amalgam bermerkuri di Indonesia.
Untuk
mempercepat pelaksanannya perlu dilakukan upaya untuk mendorong fasyankes dalam
percepatan penghapusan alkes bermerkuri. Salah satunya melalui pemberian
penghargaan kepada fasyankes yang telah melaksanakan penghapusan 100 persen dan
melaksanakan tahapan penghapusan dengan baik sesuai dengan kebijakan
pemerintah.
Penghargaan
penghapusan alkes bermerkuri diikuti oleh Rumah Sakit dan Puskesmas yang sudah
melaksanakan penghapusan alkes bermerkuri 100 persen. Sesuai mekanisme yang ada dalam
Permenkes Nomor 41 tahun 2019.
Pada
Kamis (16/09) Direktorat Kesehatan Lingkungan, Direktorat Jenderal Kesehatan
Masyarakat, Kementerian Kesehatan, memberikan Penghargaan Pelaksananaan
Penghapusan Alkes Bermerkuri di Fasyankes Tahun 2021 dan Seminar Nasional.
Dengan penerima penghargaan sebanyak 567 fasyankes (92 RS, 397 Puskesmas, dan
78 Fasyankes lainnya (klinik dari TNI dan klinik swasta) dari 34 Kabupaten/Kota
di 16 Provinsi.
Karena
saat ini masih menghadapi pandemi Covid-19 dan sebagai upaya pencegahan
penularan Covid-19, maka pelaksanaan verifikasi penerima penghargaan alkes
bermerkuri tahun 2021 dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota dan
diusulkan secara berjenjang ke dinas kesehatan provinsi dan selanjutnya
disampaikann ke Kementerian Kesehatan.
Dalam
kesempatan tersebut Plt. Dirjen Kesehatan Masyarakat Kartini Rustandi
memberikan penghargaan secara simbolis kepada pemenang secara daring melalui
zoom. Yaitu kepada RSPI Sulianti Saroso, RSUD Datu Pancaitana Kabupaten Bone,
Sulawesi Selatan, Puskesmas Kecamatan Cilincing, DKI Jakarta, dan Puskesmas
Pasir Kaliki, CImahi, Jawa Barat.
Plt. Dirjen Kesmas
berpesan agar penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi Bapak/Ibu di lapangan
dalam melakukan pelayanan kesehatan. Dan mengajak untuk menundukan kepala
sejenak, berdoa bagi tenaga kesehatan di Puskesmas yang meninggal dunia baik
karena Covid-19 ataupun karena hal lain untuk memberikan penghargaan dan
apresiasinya. (Erl)