Loading...

567 Fasyankes Menerima Penghargaan Penghapusan Alkes Bermerkuri di Fasyankes Tahun 2021



Jakarta – Pemerintah telah menetapkan sasaran penghapusan air raksa (merkuri) di sektor kesehatan, khususnya alat pengukur tekanan darah, thermometer, dan dental amalgam (bahan untuk menambal gigi berlubang) sebanyak 100 persen sebelum atau pada akhir tahun 2020. Meski demikian, upaya bebas merkuri ini masih membutuhkan proses yang cukup Panjang.

         

Upaya penghapusan merkuri pada alat kesehatan telah diatur pada Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM). Dan juga di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2019 tentang Penghapusan dan Penarikan Alat Kesehatan (Alkes) Bermerkuri di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes).


Penghapusan alat kesehatan ini bertujuan untuk mewujudkan fasyankes yang bebas dari alkes bermerkuri dalam upaya melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan. Fasyankes sebagai institusi yang memberikan layanan kesehatan sebagain besar masih menggunakan alkes bermerkuri yang berpotensi pecah. Sehingga, memiliki resiko pajanan merkuri bagi petugas, pengunjung, pasien fasyankes, dan masyarakat pada umumnya serta lingkungan.


Untuk itu diperlukan penghapusan alkes bermerkuri, sasaran dari penghapusan alkes bermerkuri adalah seluruh fasyankes yang masih menggunakan pengukur tekanan darah, thermometer, dan dental amalgam bermerkuri di Indonesia.


Untuk mempercepat pelaksanannya perlu dilakukan upaya untuk mendorong fasyankes dalam percepatan penghapusan alkes bermerkuri. Salah satunya melalui pemberian penghargaan kepada fasyankes yang telah melaksanakan penghapusan 100 persen dan melaksanakan tahapan penghapusan dengan baik sesuai dengan kebijakan pemerintah.


Penghargaan penghapusan alkes bermerkuri diikuti oleh Rumah Sakit dan Puskesmas yang sudah melaksanakan penghapusan alkes bermerkuri 100 persen. Sesuai mekanisme yang ada dalam Permenkes Nomor 41 tahun 2019.


Pada Kamis (16/09) Direktorat Kesehatan Lingkungan, Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan, memberikan Penghargaan Pelaksananaan Penghapusan Alkes Bermerkuri di Fasyankes Tahun 2021 dan Seminar Nasional. Dengan penerima penghargaan sebanyak 567 fasyankes (92 RS, 397 Puskesmas, dan 78 Fasyankes lainnya (klinik dari TNI dan klinik swasta) dari 34 Kabupaten/Kota di 16 Provinsi.


Karena saat ini masih menghadapi pandemi Covid-19 dan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19, maka pelaksanaan verifikasi penerima penghargaan alkes bermerkuri tahun 2021 dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota dan diusulkan secara berjenjang ke dinas kesehatan provinsi dan selanjutnya disampaikann ke Kementerian Kesehatan.


Dalam kesempatan tersebut Plt. Dirjen Kesehatan Masyarakat Kartini Rustandi memberikan penghargaan secara simbolis kepada pemenang secara daring melalui zoom. Yaitu kepada RSPI Sulianti Saroso, RSUD Datu Pancaitana Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Puskesmas Kecamatan Cilincing, DKI Jakarta, dan Puskesmas Pasir Kaliki, CImahi, Jawa Barat.


Plt. Dirjen Kesmas berpesan agar penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi Bapak/Ibu di lapangan dalam melakukan pelayanan kesehatan. Dan mengajak untuk menundukan kepala sejenak, berdoa bagi tenaga kesehatan di Puskesmas yang meninggal dunia baik karena Covid-19 ataupun karena hal lain untuk memberikan penghargaan dan apresiasinya. (Erl)