Jakarta
– seiring dengan kebutuhan untuk penajaman serta penguatan tugas dan fungsi
Kementerian Kesehatan dan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor
18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan. Maka, penataan organisasi dan tata
kerja Kementerian Kesehatan perlu dilaksanakan.
Oleh
karenanya, setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pandayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi yang dituangkan dalam surat nomor
B/113/M.KT.01/2022 tanggal 31 Januari 2022 perihal Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kesehatan. Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri
Kesehatan (Permenkes) Nomor 5 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kesehatan.
Yang
di dalamnya mengatur tentang perubahan
Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Direktorat Jenderal Kesehatan
Masyarakat (Ditjen Kesmas). Di mana dalam Permenkes tersebut SOTK Ditjen Kesmas
tertuang dalam Bab IV pasal 42 hingga pasal 69 yang terdiri dari delapan
bagian.
Menurut
Bab IV tersebut Ditjen Kesmas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri Kesehatan. Yang diberi tugas untuk menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang Kesehatan Masyarakat.
Dan Ditjen
Kesmas memiliki susunan organisasi terbaru yang terdiri dari 6 unit kerja. Diantaranya,
Sekretariat Direktorat Jenderal, Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan
Masyarakat.
Sedangkan
4 lainnya adalah unit baru, yaitu Direktorat Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Direktorat
Kesehatan Usia Produktif dan Lanjut Usia, Direktorat Kesehatan Jiwa, dan
Direktorat Tata Kelola Kesehatan Masyarakat.
Dengan
organisasi baru, Kementerian Kesehatan akan berfokus pada upaya promotif dan
preventif. Khususnya transformasi pada layanan primer yang tujuannya adalah upaya
untuk menciptakan orang yang sehat dengan menggerakan langkah-langkah
preventif.
Saat ini
upaya tersebut akan meliputi pemberian edukasi pada penduduk, melakukan pencegahan
primer dan pencegahan sekunder dengan upaya gencar melaksanakan pemeriksaan
Kesehatan, dan meningkatkan kapasitas serta kapabilitas layanan primer dengan
mendekatkan layanan primer kepada masyarakat.
Permenkes
ini juga menegaskan, bahwa pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka
Permenkes Nomor 25 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1146), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
(Erl)