Loading...
Regulasi dan Peraturan

Regulasi Kesehatan Jiwa

01 April 2024


Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang, baik secara fisik, jiwa, maupun sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkannya hidup produktif (Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan). Definisi kesehatan ini berlaku bagi perorangan maupun penduduk (masyarakat). Derajat kesehatan masyarakat dipengaruhi oleh empat faktor yang saling berinteraksi, yaitu lingkungan, perilaku, keturunan dan pelayanan kesehatan.

Kesehatan jiwa merupakan kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya (Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan).

  1. UU No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
  2.  Permenkes No. 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Institusi Wajib Lapor (IPWL)
  3. Permenkes No. 17 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Institusi Penerima Wajib Lapor 



Bagikan

Ditulis oleh
administrator

Artikel Terkait