Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang,
baik secara fisik, jiwa, maupun sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit
untuk memungkinkannya hidup produktif (Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang
Kesehatan). Definisi kesehatan ini berlaku bagi perorangan maupun penduduk
(masyarakat). Derajat kesehatan masyarakat dipengaruhi oleh empat faktor yang
saling berinteraksi, yaitu lingkungan, perilaku, keturunan dan pelayanan
kesehatan.
Kesehatan jiwa merupakan kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya (Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan).