Perubahan Renstra Kementerian Kesehatan menjadi konsekuensi logis ketika sektor kesehatan akan bertransformasi. Perubahan tersebut mencakup 6 (enam) hal prinsip atau disebut sebagai pilar transformasi kesehatan yang juga merupakan bentuk penerjemahan reformasi kesehatan nasional, yaitu :
- Transformasi Layanan Primer, mencakup upaya promotif
dan preventif yang komprehensif,
perluasan jenis antigen, imunisasi, penguatan kapasitas dan perluasan skrining di layanan primer dan
peningkatan akses, SDM, obat dan kualitas layanan
serta penguatan layanan
laboratorium untuk deteksi
penyakit atau faktor risiko yang berdampak pada masyarakat;
- Transformasi Layanan Rujukan, yaitu dengan
perbaikan mekanisme rujukan dan peningkatan akses dan mutu layanan rumah
sakit, dan layanan
laboratorium kesehatan masyarakat;
- Transformasi
Sistem Ketahanan Kesehatan dalam menghadapi Kejadian
Luar Biasa (KLB)/wabah penyakit/kedaruratan kesehatan masyarakat, melalui kemandirian kefarmasian dan alat kesehatan, penguatan surveilans yang adekuat berbasis
komunitas dan laboratorium, serta penguatan sistem penanganan bencana
dan kedaruratan kesehatan;
- Transformasi Pembiayaan Kesehatan, untuk menjamin pembiayaan yang selalu tersedia
dan transparan, efektif dan efisien,
serta berkeadilan;
- Transformasi SDM Kesehatan, dalam rangka menjamin
ketersediaan dan pemerataan jumlah, jenis, dan kapasitas SDM kesehatan; dan
- Transformasi
Teknologi Kesehatan, yang mencakup: (1) integrasi dan pengembangan sistem data kesehatan, (2) integrasi dan pengembangan sistem aplikasi kesehatan, dan (3) pengembangan ekosistem (teknologi kesehatan
(regulasi/kebijakan yang mendukung, memberikan kemudahan/fasilitasi, pendampingan, pembinaan serta pengawasan yang memudahkan atau
mendukung bagi proses pengembangan dan pemanfaatan teknologi kesehatan yang berkelanjutan) yang disertai peningkatan tatakelola dan kebijakan kesehatan.