Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/2015/2023 tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer.
Petunjuk Teknis ini diharapkan dapat menjadi panduan dalam meningkatkan pelayanan promotif dan preventif di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yaitu Puskesmas dan sistem jejaringnya dengan konsep Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer (ILP). Melalui petunjuk teknis yang disusun ini, diharapkan dapat terlaksana upaya pencegahan, deteksi dini, promosi kesehatan, pembangunan infrastruktur, ketersediaan sarana, prasarana, sumber daya manusia, serta manajemen pelayanan kesehatan yang semakin kuat di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama di Indonesia.