Sesuai dengan PMK Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, menyelenggarakan fungsi:
1. Perumusan kebijakan di bidang peningkatan kesehatan masyarakat
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kesehatan masyarakat;
3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan kesehatan masyarakat;
4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan kesehatan masyarakat;
5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan kesehatan masyarakat;
6. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.