Loading...

Tupoksi


Sesuai dengan PMK Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, menyelenggarakan fungsi:

1. Perumusan kebijakan di bidang peningkatan kesehatan masyarakat

2. Pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kesehatan masyarakat;

3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan kesehatan masyarakat;

4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan kesehatan masyarakat;

5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan kesehatan masyarakat;

6. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.