Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 5 Tahun 2022 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan RI.
Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat merupakan unit utama di Kementerian Kesehatan yang bertanggung jawab dalam upaya Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat, Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Kesehatan Usia Produktif dan lansia dan Kesehatan Jiwa serta Tata Kelola Kesehatan Masyarakat.
Selain itu terdapat 3 (tiga) Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah yang menjadi binaan Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, antara lain: Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat (BKOM) Bandung; Balai Kesehatan Tradisional Masyarakat (BKTM) Makassar; Loka Kesehatan Tradisional Masyarakat (LKTM) Palembang.