Kementerian Kesehatan RI menata ulang laboratorium kesehatan sebagai upaya transformasi kesehatan di Indonesia. Penataan ulang dilakukan mulai dari penambahan jumlah Laboratorium hingga kelengkapan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan di laboratorium kesehatan masyarakat (Labkesmas).
Untuk penguatan transformasi layanan primer dan transformasi sistem ketahanan kesehatan diperlukan unit pelaksana teknis yang melakukan pengelolaan laboratorium kesehatan masyarakat.
Kemenkes telah mengeluarkan 3 (tiga) Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Laboratorium Kesehatan Masyarakat, yaitu :