Ada 17 Kewajiban dan 15 Larangan Disiplin Pegawai
Jakarta--Kepala Bagian Kepegawaian & Umum, Ditjen Bina Gizi & KIA, Dra. Sri Mulyani, MM, didampingi Kepala Sub.Bagian Kepegawaian, dalam pengarahannya dihadapan para CPNS tahun 2105 menyampaikan hal-hal yang harus dilaksanakan setelah menjadi Pegawai Negeri Sipil yang sekarang disebut dengan istilah Aparatur Sipil Negara (ASN).
[caption id="attachment_11276" align="aligncenter" width="663"] Kabag Kepegawaian & Umum, Dra.Sri Mulyani, MM didampingi Kasub Kepegawaian, Enizarti, SKM, ...
Read More