Belum Sepenuhnya Bebas! Pelonggaran Mobilitas Masyarakat Harus Diimbangi Dengan Protokol Kesehatan Ketat
Jakarta, 8 Maret 2022Para pelaku perjalanan domestik di semua moda transportasi darat, laut maupun udara yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap dan booster dibebaskan dari kewajiban tes antigen dan PCR.Adapun dasar dari ketentuan baru ini adalah Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19, yang berlaku efektif mulai hari ini, 8 Maret 2022 hingga waktu yang tidak ditentukan.“Saat ini, kita tidak l...
Read More