Loading...

Rencana Aksi Program Tahun 2015 - 2019


Pembangunan Kesehatan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 (H) ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengamanatkan bahwa upaya pemenuhan terhadap kebutuhan yang merupakan salah satu hak dasar masyarakat, yaitu hak atas pelayanan kesehatan yang menjadi tanggungjawab negara. Bahkan untuk mendapatkan penghidupan yang layak di bidang kesehatan, amandemen kedua dalam UUD 1945, pasal 34 ayat (3) menetapkan bahwa : “Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak”.

 Berdasarkan amanat amandemen tersebut, tujuan pembangunan kesehatan adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap orang agar terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang optimal melalui terciptanya masyarakat, bangsa dan negara Indonesia yang ditandai oleh penduduknya yang hidup dengan perilaku dan lingkungan yang sehat, memiliki kemampuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu, adil & merata, serta memiliki derajat kesehatan yang optimal.

 

Dowload disini

 

Pembangunan Kesehatan Periode 2015-2019 adalah Program Indonesia Sehat dengan sasaran “Meningkatkan derajat kesehatan dan status gizi masyarakat melalui melalui upaya kesehatan dan pemberdayaan masyarakat yang didukung dengan perlindungan finansial dan pemeratan pelayanan kesehatan”. Sesuai dengan sasaran pokok RPJMN 2015-2019 point 1, yaitu “Meningkatnya status kesehatan dan gizi ibu dan anak” serta acuan indikator capaian MDG’s 2015 point 4 dan 5 tentang “Penurunan angka kematian anak & peningkatan kesehatan maternal”, maka sangat diperlukan dukungan dan effort dari seluruh elemen, baik yang ada di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan tersebut melalui upaya pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi program kesehatan antara pusat dengan daerah (provinsi dan kabupaten/kota).  

 

Di dalam Perencanaan Strategis yang ditetapkan sesuai dengan acuan kerangka kerja RPJMN 2015-2019, sasaran pembangunan kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan di dalam Rencana Strategis Tahun 2015-2019, salah satu indikator utamanya (indikator outcome) yang menjadi prioritas adalah Peningkatan Status Kesehatan dan Gizi Masyarakat. Indikator Output yang ditetapkan adalah Penurunan Angka Kematian Ibu per 100.000 kelahiran hidup dari status awal (baseline) 346 (SP 2010) dengan target capaian Tahun 2019 sebesar 306 per 100.000 kelahiran hidup, Penurunan Angka Kematian Bayi per 1000 kelahiran hidup dengan capaian status awal 32 (2012/2013) dengan target penurunan menjadi 24 per 1000 kelahiran hidup di Tahun 2019, Prevalensi Kekurangan Gizi (Underweight) pada Anak Balita di Tahun 2013 dengan baseline data 19,6 % dan target penurunan sebesar 17,0 % pada Tahun 2019 serta Prevalensi Stunting (Pendek dan Sangat Pendek) pada Anak Baduta (Bawah Dua Tahun) mencapai 32,9 % sebagai baseline status awal pencapaian di Tahun 2013 dengan target upaya penurunan sebesar 28,0 % di Tahun 2019.

 Kondisi permasalahan yang sedang dihadapi saat ini dalam penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) nasional adalah masalah terhadap kualitas pelayanan kesehatan ibu yang belum memadai, kondisi ibu hamil yang tidak sehat dan faktor determinan lainnya. Penyebab utama kematian ibu yaitu hipertensi dalam kehamilan dan perdarahan post partum. Selain itu penyebab masih tingginya Angka Kematian Bayi dan Balita, didukung pula oleh Intra Uterine Fetal Death (IUFD) sebanyak 29,5%, Berat Bayi Lahir Rendah (BBLR) sebanyak 11,2%, infeksi pneumonia dan diare. Hal ini ditambah masalah gizi buruk balita, dimana arah determinasi kasus ini adalah kekurangan gizi kronik yang meningkat di Tahun 2013 (19,6 %).

 

Tantangan yang dihadapi di dalam upaya pembangunan kesehatan dan gizi masyarakat, antara lain meningkatkan upaya promotif dan preventif, meningkatkan pelayanan kesehatan ibu dan anak serta perbaikan gizi. Selain itu juga, dalam hal pengendalian penyakit menular maupun tidak menular dan penyehatan lingkungan, peningkatan pengawasan obat dan makanan serta akses dan mutu pelayanan kesehatan.

 Oleh sebab itu, dalam upaya untuk mensinkronisasi dan mensinergikan perencanaan aksi kegiatan di lingkup program kesehatan masyarakat, maka diperlukan pedoman yang dapat menjadi acuan bagi unit eselon 2 lingkup Ditjen Kesehatan Masyarakat. Sehingga akan menghasilkan rencana aksi yang dapat mengakomodir kegiatan prioritas dan unggulan program Kesehatan Masyarakat agar dapat mencapai target pembangunan kesehatan nasional yang lebih baik periode tahun 2015-2019.

 Saya menyambut dengan baik disusunnya Pedoman Rencana Aksi Program Kesehatan Masyarakat Tahun 2015-2019 ini. Saya berharap buku ini dapat dimanfaatkan oleh semua pihak, khususnya para perencana di pusat.  

 Luruskan niat, bulatkan tekad, berbuat yang terbaik dalam setiap langkah demi mewujudkan “Masyarakat Sehat yang Mandiri dan Berkeadilan”.