Loading...

Permenkes Nomor 1636 Tahun 2010 tentang Sunat Perempuan: Menjamin Keamanan dan Perlindungan Sistem R


Direktur Bina Kesehatan Ibu meminta semua pihak memahami secara utuh Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1636/Menkes/Per/2010 tentang Sunat Perempuan. Direktur Bina Kesehatan Ibu menyatakan bahwa Permenkes 1636/2010 tersebut justru hadir untuk memberikan kepastian dan perlindungan pada kaum perempuan agar tidak dilakukan female genital mutilation (FGM) pada perempuan. FGM adalah prosedur/tindakan pengangkatan sebagian atau seluruh bagian dari organ genital perempuan atau tindakan melukai lainnya terhadap organ genital perempuan baik untuk alasan budaya, agama, atau alasan lainnya tanpa alasan/indikasi medis. Kementerian Kesehatan sepakat melarang praktik FGM terhadap perempuan. Sementara itu, yang dimaksud dengan sunat perempuan pada Permenkes 1636/2010 adalah tindakan yang hanya menggores kulit yang menutupi bagian depan klitoris, tanpa melukai klitoris. Dengan demikian, tidak akan timbul perlukaan atau perdarahan pada organ reproduksi perempuan jika prosedur sunat perempuan tersebut dilaksanakan sesuai petunjuk yang tercantum dalam Permenkes 1636/2010. Lebih lanjut, Direktur Bina Kesehatan Ibu menambahkan bahwa Permenkes 1636/2010 bukan dimaksudkan untuk mewajibkan sunat perempuan, bukan pula melegitimasi atau melegalisasi sunat perempuan. Permenkes 1636/2010 ini digunakan sebagai standar operasional prosedur (SOP) bagi tenaga kesehatan apabila ada permintaan dari pasien atau orangtua bayi untuk melakukan sunat perempuan pada diri atau bayinya. Jika sunat perempuan dilarang dilakukan oleh tenaga kesehatan, padahal pada kenyataannya di masyarakat praktik tersebut masih berlangsung, dikhawatirkan masyarakat yang ingin menyunat bayi perempuannya justru akan pergi ke dukun dan hal tersebut justru akan menimbulkan berbagai komplikasi. Jika tenaga kesehatan mendapat permintaan dari pasien atau orang tua bayi perempuan untuk melakukan tindakan sunat, maka prosedur sunat perempuan harus dilakukan sesuai Permenkes 1636/2010 dan hal tersebut akan menjamin keamanan dan perlindungan sistem reproduksi perempuan. (wisnu)