Loading...

Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2024, Langkah Awal Wujudkan Perubahan Layanan Primer di Lapangan



Jakarta - 6 Pejabat Tinggi Pratama dan 22 Kepala UPT di Lingkungan Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat melakukan penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2024 dengan Dirjen kesmas yang berlangsung di Ruang Rapat 614 Kemenkes secara luring dan daring. Perjanjian Kinerja tersebut merupakan langkah awal Wujudkan Perubahan Layanan Primer di Lapangan tahun ini.

Penandatangan Perjanjian Kinerja (PK) ini dilaksanakan untuk memenuhi Peraturan Presiden No 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN RB) Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

Usai penandatanganan, Dirjen Kesmas Maria Endang Sumiwi, mengatakan penandatangan Perjanjian Kinerja atau performance agreement ini memiliki konsekuensi, yaitu paling minimal harus tercapai sesuai dengan target kinerja yang telah direncanakan setahun ke depan dan terimakasih atas capaian kinerja pada tahun 2023.

“Saya meminta kepada semua Direktur dan Kepala UPT, tahun ini program-program kesmas segera di eksekusi di lapangan ,” katanya.

Perjanjian Kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Dalam pelaksanaan perjanjian kinerja, pimpinan instansi yang lebih tinggi akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian tersebut dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian kinerja yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan APBN akan disajikan dalam Laporan Kinerja di setiap akhir tahun anggaran. (bsu)