Jakarta - 6 Pejabat Tinggi Pratama dan 22 Kepala UPT di Lingkungan Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat melakukan penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2024 dengan Dirjen kesmas yang berlangsung di Ruang Rapat 614 Kemenkes secara luring dan daring. Perjanjian Kinerja tersebut merupakan langkah awal Wujudkan Perubahan Layanan Primer di Lapangan tahun ini.
Penandatangan Perjanjian Kinerja (PK) ini
dilaksanakan untuk memenuhi Peraturan Presiden No 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN RB) Nomor 52 Tahun 2014 Tentang
Petunjuk Teknis Perjanjian Kerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review Atas
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Usai penandatanganan, Dirjen Kesmas Maria Endang Sumiwi, mengatakan penandatangan Perjanjian Kinerja atau performance agreement ini memiliki konsekuensi, yaitu paling minimal harus tercapai sesuai dengan target kinerja yang telah direncanakan setahun ke depan dan terimakasih atas capaian kinerja pada tahun 2023.
“Saya meminta kepada semua Direktur dan
Kepala UPT, tahun ini program-program kesmas segera di eksekusi di lapangan ,”
katanya.