Loading...

Undang-Undang Kesehatan, Mendekatkan Akses Layanan Primer Berkualitas Untuk Masyarakat



Jakarta - Pelayanan Kesehatan primer merupakan pelayanan Kesehatan yang terdekat dengan masyarakat atau sebagai kontak pertama (gate keeper), pelayanan primer ini salah satu subtansi yang masuk ke dalam Rancangan Peraturan Pemerintah. Dalam rangkaian penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah dan rangka pemenuhan pelayanan Kesehatan masyarakat yang lebih komprehensif, Ditjen Kesmas melakukan Public Hearing atau membuka aspirasi masyarakat untuk memberikan dukungan dan aspirasi terbaik demi Kesehatan Bangsa.

Dalam agenda Public Hearing selain subtansi pokok terkait pelayanan Kesehatan primer juga dilakukan pembahasan terkait Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Puskesmas, Daerah Terpencil Perbatasan dan Kepulauan dan upaya Kesehatan keluarga.  Public Hearing dengan metode hybrid  ini dihadiri oleh para organisasi profesi, asosiasi Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/ kota, puskesmas dan masyarakat.

Semangat aspirasi banyak disampaikan oleh para peserta diantaranya dalam mendukung  peningkatan layanan primer diantaranya terkait ketenagaan yaitu usulan dari Ikatan Fisioterafi Indonesia (IFI), “agar fisioterapis dapat dimasukan dalam tenaga kesehatan wajib di Puskesmas sehingga bisa memberikan peran kuratif sejak dini; Ikatan Psikologi Indonesia  mengusulkan agar tenaga psikologis juga dapat dimasukan ke dalam tenaga Kesehatan wajid yang lainnya.

Hal lain terkait usulan pemenuhan pelayanan Kesehatan primer, seorang dokter Nusantara Sehat (dr. Zulfanizar) mengusulkan agar pendekatan pelayanan kesehatan secara promotive dan preventif agar diperhatikan porsinya ada karena ada beberapa kultur atau prilaku masyarakat yang berdampak buruk terhadap gangguan Kesehatan (misalnya: prilaku minuman keras dan merokok).  

Aspirasi masyarakat yang disampaikan terkait layanan laboratorium ialah adanya aspirasi terkait adanya kewenangan profesi laboratorium agar tidak terjadi pelanggaran terkait treatment sampel dari cairan tubuh serta jaringan tubuh manusia & sampel yg bukan berasal cairan serta jaringan tubuh manusia, karena keduanya memiliki kebutuhan kompetensi yang berbeda.

Terkait layanan Kesehatan di Daerah Terpencil Perbatasan dan Kepulauan ada aspirasi terkait perlunya tenaga Kesehatan mendapatkan tunjangan khusus mengingat biaya transportasi dan risiko tinggi dan juga penyediaan fasilitas rumah dinas medis dan non medis di puskesmas untuk mendukung kenyamanan bekerja agar dapat memberikan pelayanan yang optimal.(hukmas)