Loading...

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017



Dalam rangka mempercepat dan mensinergikan tindakan dari upaya promotif dan preventif hidup sehat guna meningkatkan produktivitas penduduk dan menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan akibat penyakit, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 27 Februari 2017, telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.

Melalui Inpres tersebut, Presiden Jokowi menginstruksikan kepada: 1. Para Menteri Kabinet Kerja; 2. Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 3. Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan; dan 4. Para Gubernur dan Bupati/Walikota untuk:

Pertama, menetapkan kebijakan dan mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mewujudkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, melalui:

1. Peningkatan aktivitas fisik;

2. Peningkatan perilaku hidup sehat;

3. Penyediaan pangan sehat dan percepatan perbaikan gizi;

4. Peningkatan pencegahan dan deteksi dini penyakit;

5. Peningkatan kualitas lingkungan; dan

6. Peningkatan edukasi hidup sehat.