Loading...

Regulasi Organisasi dan Tata Kerja Laboratorium Kesehatan Masyarakat



Kementerian Kesehatan RI menata ulang laboratorium kesehatan sebagai upaya transformasi kesehatan di Indonesia. Penataan ulang dilakukan mulai dari penambahan jumlah Laboratorium hingga kelengkapan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan di laboratorium kesehatan masyarakat (Labkesmas).

Untuk penguatan transformasi layanan primer dan transformasi sistem ketahanan kesehatan diperlukan unit pelaksana teknis yang melakukan pengelolaan laboratorium kesehatan masyarakat.

Kemenkes telah mengeluarkan 3 (tiga) Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Laboratorium Kesehatan Masyarakat, yaitu :

  1. PMK No. 25 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis BIdang Laboratorium Kesehatan Masyarakat 
  2. PMK No. 26 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan 
  3. PMK No. 27 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan