Loading...

Ada 17 Kewajiban dan 15 Larangan Disiplin Pegawai


Jakarta--Kepala Bagian Kepegawaian & Umum, Ditjen Bina Gizi & KIA, Dra. Sri Mulyani, MM, didampingi Kepala Sub.Bagian Kepegawaian, dalam pengarahannya dihadapan para CPNS tahun 2105 menyampaikan hal-hal yang harus dilaksanakan setelah menjadi Pegawai Negeri Sipil yang sekarang disebut dengan istilah Aparatur Sipil Negara (ASN). [caption id="attachment_11276" align="aligncenter" width="663"]Kabag Kepegawaian & Umum, Dra.Sri Mulyani, MM didampingi Kasub Kepegawaian, Enizarti, SKM, MKM. Kabag Kepegawaian & Umum, Dra.Sri Mulyani, MM didampingi Kasub Kepegawaian, Enizarti, SKM, MKM.[/caption] “Ada 17 kewajiban dan 15 larangan disiplin yang harus dilaksanakan setelah menjadi pegawai. Itu yang bisa kita gunakan sebagai rambu kontrolnya”,  ujar Mulyani. Selain memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat, melaporkan segera kepada atasan  apabila mengetahui ada hal yang merugikan negara, adalah bagian dari 17 kewajiban itu, tambah Mulyani. [caption id="attachment_11277" align="aligncenter" width="623"]para CPNS itjen Bina Gizi dan KIA, Tahun 2015 para CPNS Ditjen Bina Gizi dan KIA, Tahun 2015[/caption] Acara pengarahan yang berlangsung di ruang rapat 712 pada Rabu (1/4) kemarin, dihadiri lengkap para CPNS dan juga staf dari jajaran kepegawaian Ditjen Bina Gizi dan KIA. Pada tahun 2015 ini, Ditjen Bina Gizi dan KIA menerima sebanyak 63 orang Calon Pegawai Negeri Sipil dengan pendidikan diploma dan sarjana dari  seluruh total formasi di Kementerian Kesehatan yang berjumlah enam ribuan orang lebih. Menyinggung tentang 15 larangan bagi Aparatur Sipil Negara,  Mulyani ungkapkan,  menerima hadiah atau suatu pemberian  apa saja dan dari siapun juga yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaanya, yang kita sebut  sebagai gratifikasi  adalah bagian dari 15 hal yang terlarang bagi Aparatur Sipil Negara. “Supaya lebih jelas, 17 kewajiban dan 15 larangan tentang disiplin pegawai bisa dilihat di PP nomor 53 tahun 2010” kata Mulyani menutup arahannya.@fey-