Loading...

Materi Pembelajaran KIA


[caption id="attachment_11569" align="alignleft" width="150"]Buku Saku Pelayanan Kesehatan Ibu di fasilitas Kesehatan Dasar dan Rujukan Buku Saku Pelayanan Kesehatan Ibu di fasilitas Kesehatan Dasar dan Rujukan[/caption] Buku saku pelayanan kesehatan ibu di fasilitas kesehatan dasar dan rujukan merupakan hasil kerjasama World Health Organization (WHO), Kementerian Kesehatan, Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) dan Ikatan Bidan Indonesia. Buku ini juga sudah dipakai juga oleh negara luar. Untuk Siapa Buku Ini Diperuntukkan? Buku ini ditujukan bagi dokter dan bidan yang bekerja di fasilitas kesehatan dasar dan rumah sakit rujukan, khususnya Puskesmas PONED dan RS PONEK. Buku ini dikembangkan sebagai petunjuk praktis dan ringkas berdasarkan standar-standar dan bahan-bahan pelatihan yang berlaku nasional maupun internasional. Bagaimana cara mendapatkan buku saku ini ? Buku ini sudah dicetak oleh sejumlah 20 ribu buku oleh WHO Indonesia. Buku ini nanti akan dikirimkan ke seluruh provinsi dan didistribusikan ke seluruh puskesmas dan rumah sakit. Tetapi tenaga kesehatan yang belum mendapatkannya tidak perlu khawatir. Karena buku ini sudah ada dalam aplikasi android. Untuk pemakai i-phone masih harus bersabar, karena versi ios masih terus dikerjakan. Cara mengunduhnya adalah dengan masuk ke website EDUKIA di alamat https://www.edukia.org/web. Bahan pembelajaran utama yang dimuat di EDUKIA adalah versi online dari Buku Saku Pelayanan Kesehatan Ibu di Fasilitas Kesehatan Dasar dan Rujukan, Buku Saku Pelayanan Kesehatan Anak di Rumah Sakit, dan Buku Saku Pelayanan Kesehatan Neonatal [caption id="attachment_11568" align="alignright" width="150"]Logo EDUKIA Logo EDUKIA[/caption] Esensial. Ketiga buku saku tersebut memuat pedoman dan rekomendasi klinis untuk membantu tenaga kesehatan menyediakan pelayanan kesehatan yang berkualitas sesuai dengan standar nasional dan internasional. Tetapi yang harus diingat adalah penggunaan buku ini haruslah sesuai dengan kompetensi dan kewenangan profesi masing-masing tenaga kesehatan. Sebagai contoh adalah Permenkes Nomor 1464/Menkes/per/X/2010.yang mengatur praktik bidan. (humas)