Jakarta
– Dengan diserahkannya RUU kesehatan oleh DPR kepada pemerintah untuk dibahas
bersama setelah RUU tersebut disahkan sebagai inisiatif DPR pada siding
paripurna pada bulan Februari lalu.
Tahapan
ini secara resmi memulai proses partisipasi publik dimana pemerintah dan DPR
akan menghimpun masukan dan aspirasi dari masyarakat seluas-luasnya melalui
berbagai forum.
Presiden
telah menunjuk Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebagai kloordinator wakil
pemerintah untuk membahas RUU ini bersama DPR. Menteri lain yang ditunjuk
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri
Keuangan, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Selanjutnya
Menteri Kesehatan akan mengkoordinir penyusunan Daftar Isian Masukan (DIM) RUU
bersama dengan Menteri lain yang ditunjuk dan Kementerian/Lembaga terkait,
antara lain Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,
Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan
Pengawas Obat dan Makanan, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional,
serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Masyarakat
akan dilibatkan dalam proses pertisipasi publik melalui berbagai kegiatan.
Kegiatan spesifik yang akan dikoordinir oleh masing-masing eselon 1 di
Kementerian Kesehatan.
Kegiatan
partisipasi publik akan dilakukan baik dengan institusi pemerintah, lembaga,
organisasi profesi, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, CSO, dan
organisasi lainnya, baik secara luring maupun daring. Degan kegiatan ini
memastikan hak publik untuk didengar, hak publik agar masukannya
dipertimbangkan dan hak publik untuk mendapatkan penjelasan dapat diakomodir
dalam pembahasan RUU ini.
Direktorat
Jenderal Kesehatan Masyarakat (Ditjen Kesmas) telah melaksanakan kegiatan
partisipasi publik “public hearing´ yang menghimpun semua usulan
masyarakat sebagai stake holders.
public
hearing oleh Ditjen Kesmas telah dilaksanakan secara
kontinyu sejak 13/3 hingga 19/3 baik secara daring maupun luring. Direktorat Jenderal
Kesehatan Masyarakat melalui RUU Kesehatan ini mengupayakan agar akses skrining
kesehatan melalui fasilitas layanan primer, khususnya melalui Pos Pelayanan
Terpadu (Posyandu) sehingga dapat memangkas biaya perawatan berat di masa
depan.
Kegiatan
Public Hearing ini melibatkan partisipasi masyarakat yang menjadi mitra
kerja Direktorat Jnderal Kesehatan Masyarakat, seperti Kementerian/Lembaga
terakit, LSM, organisasi masyarakat, organisasi profesi, hingga masyarakat adat.
Kementerian
Kesehatan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalampembentukan RUU Kesehatan
dengan mempelajari dan memberikan masukannya melalui website www.partisipasisehat.kemkes.go.id
(Erl)