Loading...

Public Hearing RUU Kesehatan Ditjen Kesmas


Jakarta – Dengan diserahkannya RUU kesehatan oleh DPR kepada pemerintah untuk dibahas bersama setelah RUU tersebut disahkan sebagai inisiatif DPR pada siding paripurna pada bulan Februari lalu.

Tahapan ini secara resmi memulai proses partisipasi publik dimana pemerintah dan DPR akan menghimpun masukan dan aspirasi dari masyarakat seluas-luasnya melalui berbagai forum.

Presiden telah menunjuk Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebagai kloordinator wakil pemerintah untuk membahas RUU ini bersama DPR. Menteri lain yang ditunjuk Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Selanjutnya Menteri Kesehatan akan mengkoordinir penyusunan Daftar Isian Masukan (DIM) RUU bersama dengan Menteri lain yang ditunjuk dan Kementerian/Lembaga terkait, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Masyarakat akan dilibatkan dalam proses pertisipasi publik melalui berbagai kegiatan. Kegiatan spesifik yang akan dikoordinir oleh masing-masing eselon 1 di Kementerian Kesehatan.

Kegiatan partisipasi publik akan dilakukan baik dengan institusi pemerintah, lembaga, organisasi profesi, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, CSO, dan organisasi lainnya, baik secara luring maupun daring. Degan kegiatan ini memastikan hak publik untuk didengar, hak publik agar masukannya dipertimbangkan dan hak publik untuk mendapatkan penjelasan dapat diakomodir dalam pembahasan RUU ini.

Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat (Ditjen Kesmas) telah melaksanakan kegiatan partisipasi publik “public hearing´ yang menghimpun semua usulan masyarakat sebagai stake holders.

public hearing oleh Ditjen Kesmas telah dilaksanakan secara kontinyu sejak 13/3 hingga 19/3 baik secara daring maupun luring. Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat melalui RUU Kesehatan ini mengupayakan agar akses skrining kesehatan melalui fasilitas layanan primer, khususnya melalui Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sehingga dapat memangkas biaya perawatan berat di masa depan.

Kegiatan Public Hearing ini melibatkan partisipasi masyarakat yang menjadi mitra kerja Direktorat Jnderal Kesehatan Masyarakat, seperti Kementerian/Lembaga terakit, LSM, organisasi masyarakat, organisasi profesi, hingga masyarakat adat.

Kementerian Kesehatan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalampembentukan RUU Kesehatan dengan mempelajari dan memberikan masukannya melalui website www.partisipasisehat.kemkes.go.id  (Erl)