Undang-Undang Kesehatan, Memberikan Porsi Kepada Masyarakat Untuk Berpartisipasi Dalam Pembangunan Kesehatan
Jakarta - Keikutsertaan
masyarakat secara aktif dan kreatif dalam penyelenggaraan kesehatan
mencakup upaya kesehatan, pengelolaan
kesehatan, dan sumber daya Kesehatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, sangat penting karena peran masyarakat dapat
menjadi objek maupun subjek dalam pembangunan Kesehatan. Agar lebih operasional
bagian ini diturunkan dalam Peraturan Pemerintah sehingga di tindak lanjuti
dalam ses-2 Public Hearing tanggal
19 September 20...
Read More