Olahraga Bagi Penyandang Cacat Sumbangsih Bagi Peningkatan Derajat Kesehatan Nasional
Oleh : Dr. Imran Agus Nurali, SpKO
Pengertian sehat menurut Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yg memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi. Sementara definisi sehat menurut WHO adalah keadaan sehat jasmani, rohani (mental) dan sosial, yang bukan hanya bebas dari penyakit, cacat dan kelemahan. Dari kedua pengertian tersebut tersirat bahwa bagi penyandang cacat tentunya bukan berarti tidak sehat, sela...
Read More