Loading...

Melaksanakan Pembangunan yang Baik Bersih dan Melayani


  [caption id="attachment_10970" align="alignleft" width="302"]Menteri Kesehatan bersama dengan stakeholder Kesehatan Disaksikan oleh pimpinan KPK(Penasehat KPK) Penandatanganan Komitmen bersama  oleh Menteri Kesehatan bersama dengan stakeholder Kesehatan disaksikan oleh  Penasehat KPK, BPK, BPKP, Pengawasan Kementrian PAN & RB[/caption]  

Jakarta – Januari 2015 Menteri Kesehatan RI Prof Dr.dr. Nila Farid Moeloek Sp.M (K) bersama delapan pejabat eselon I dilingkungan Kementerian Kesehatan RI pada tanggal 9 Januari 2015  telah melakukan Penandatanganan komitmen bersama dalam rangka Revolusi mental pelaksanaan reformasi birokrasi untuk melaksankan pembangunan yang  baik – bersih dan melayanani,

 Penandatangan dilakukan dihadapan pimpinan Komisi Pemberatas Korupsi  (KPK) , Pimpinan Ombusman Republik Indonesia (ORI), Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembagunan (BPKP), serta Deputi Bidan Program Reformasi dan Birokrasi , Akutanbilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PAN dan RB.

 Penadatanganan Komitmen juga disaksikan dan diikuti oleh 11 Propinsi terpilih. Penadatanganan Komitmen tersebut juga akan dilakukan secara bertahap oleh seluruh pejabat eselon II,III,dan IV Kementerian Kesehatan RI, Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Dinas         Kesehatan di Daerah.

Kegiatan ini bertujuan untuk memantapkan tekad dalam melaksankan tugas serta mejalankan program secara baik dan benar.

Dalam sambutannya Menkes menjelaskan bahwa “baik” berarti harus mencapai sasaran program yang ditetapkan, “Benar” artinya melaksankan program dengan aturan yang berlaku, terutama dalam menggunakan anggaran yang menjadi tanggug jawab.

 Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, Kementerian Kesehatan telah melakukan berbagai perubahan sejalan dengan semangat Reformasi Birokrasi untuk mewujudkan Kementerian Kesehatan yang sehat tanpa Korupsi.

 “Kemenkes telah memiliki peta jalan reformasi birokrasi untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kemenkes, serta telah mengeluarkan Permenkes tentang pengendalian gratifikasi No.14 tahun 2014. Ini menunjukkan Kemenkes menuju perubahan untuk menjadi lebih baik, “ tutur Menkes.

 Proses tersebut telah membuahkan hasil, antara lain: 1) BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kemenkes RI 2013; 2) Kemenpan dan RB memberikan nilai batas Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kemenkes RI pada tahun 2013, sehingga memungkinkan jajaran Kemenkes mendapat Tunjangan Kinerja (Tukin); 3) Hasil survey integritas yang dilakukan oleh KPK menunjukkan bahwa skor Kementrian Kesehatan mengalami peningkatan setiap tahun dengan skor diatas rata- rata nasional; 4) Penandatangani Komitmen Bersama Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan beberapa apresiasi lainnya

 “Keberhasilan ini  harus dipertahankan , bahkan ditingkatkan”, tegas Menkes.

[caption id="attachment_10971" align="alignright" width="300"]Dirjen Bina Gizi & KIA sedang Menandatangani Komitmen bersama Dirjen Bina Gizi & KIA sedang Menandatangani Komitmen bersama[/caption]

 Di penghujung sambutannya, Menkes menyatakan bahwa mewujudkan cita- cita pembangunan kesehatan yang sejalan dengan semangat reformasi birokrasi bukanlah pekerjaan mudah. Dalam pelaksanaannya diperlukan perencanaan yang baik , terstruktur, dan tersistem serta harus in line dengan visi, misi dan program aksi pemerintahan saat ini, yang tertuang dalam Trisakti, Sembilan agenda perubahan  “Nawa Cita”, dan RPJMN 2015-2019.

 Agenda perubahan “Nawa Cita” mengamanatkan bahwa Kemenkes sebagai penyelenggara Negara mengemban tugas untuk memberikan pelayanan publik yang terbaik bagi masyarakat dalam rangka meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia. Status kesehatan masyarakat, merupakan prasyarat bagi masyarakat untuk hidup lebih produktif dan meningkatkan kesejahteraannya.

 “Tugas mulia tersebut hanya dapat terwujud secara optimal apabila seluruh jajaran Kementrian Kesehatan berkomitmen dan melaksanakan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya”, tegas Menkes.

 Menkes juga menegaskan bahwa keberhasilan dan proses perubahan tidak lepas dari terbangunnnya kualitas integritas masing- masing individu dan kualitas integritas dari organisasi. Dalam integritas terkandung nilai- nilai kejujuran, loyalitas, komitmen dan nilai perbaikan.

 “Nilai- nilai tersebut bukan hanya berada dalam sikap mental atau pikiran saja, namun harus diimpelementasikan dalam bentuk tindakan yang kongkrit. Organisasi yang mempunyai kualitas Integritas yang tinggi akan emwujudkan kualitas pelayanan public yang baik”, tandas Menkes.

 Penadatangan komitmen  bersama Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan beberapa apresiasi lainnya oleh Menteri Kesehatan bersama dengan stakeholder Kesehatan Disaksikan oleh pimpinan KPK(Penasehat KPK). Ditandai dengan pemecahan balon secara bersama-sama yang dilakukan oleh Men Kes dan eselon 1 dilingkungan kementerian Kesehatan.

 Usai penadatanganan komitmen tersebut, Menkes melakukan video conference untuk mendengarka secara langsung deklarasi dari dinas kesehatan propinsi dan UPT vertical di 11 propinsi yaitu, Papua, Sulawesi Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, DI Yogyakarta, dan Bali.(pur-humas)